Artikel
Sejarah Singkat Desa
Desa Karangreja terletak di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memiliki sejarah yang kaya dan berhubungan erat dengan perkembangan masyarakat sekitar (tanah Baduran). Berikut adalah beberapa poin penting dalam sejarah Desa Karangreja:
Asal Usul Nama "Karangreja" diinformasikan berasal dari kondisi geografis dan budaya masyarakat setempat. "Karang" merujuk pada batu atau tebing, sedangkan "reja" dapat dikaitkan dengan tanaman atau pertanian, mencerminkan agraris yang berkembang.
Desa Karangreja diperkirakan sudah ada sejak zaman kesultanan Cirebon, di mana masyarakat Desa Karangreja mengandalkan pertanian dan perdagangan lokal.
Karangreja dikenal sebagai desa agraris. Penduduk Desa Karangreja banyak yang bermatapencaharian sebagai petani, mengelola sawah dan kebun, serta nelayan, yang menjadi sumber utama ekonomi desa.
Seiring berjalannya waktu, Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala mengalami perkembangan infrastruktur, seperti jalan, fasilitas pendidikan, dan kesehatan, yang mendukung kehidupan masyarakat.
Masyarakat Karangreja dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, dengan berbagai organisasi dan kelompok yang bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Desa Karangreja mulai beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan informasi.
Sejarah Desa Karangreja merupakan refleksi dari usaha dan tradisi masyarakat yang berusaha mempertahankan identitas dan terus berinovasi dalam menghadapi perubahan zaman.
Desa Karangreja telah mengalami beberapa kali pergantian Kuwu, yaitu :
- Bapak Kuwu RAKINA ( Kuwu ke-1 ) Menjabat dari Tahun 1935 - 1940
- Bapak Kuwu H. UMAR ( Kuwu ke-2 ) Menjabat dari Tahun 1940 - 1961
- Bapak Kuwu MUHAMAD ( Kuwu ke-3 ) Menjabat dari Tahun 1961 – 1980
- Bapak Kuwu LUKMAN ( Kuwu ke-4 ) Menjabat dari Tahun 1980 - 1990
- Bapak Kuwu DATIKA ( Kuwu ke-5 ) Menjabat dari Tahun 1990 - 1999
- Bapak Kuwu H. DARUSA ( Kuwu ke-6 ) Menjabat dari Tahun 1999 - 2014
- Bapak Kuwu H. TAUFIK MAID ASIKIN ( Kuwu ke-7 ) Menjabat dari Tahun 2015 - 2021
- Bapak Kuwu TOYANA ( Kuwu ke-8 ) Menjabat dari Tahun 2021 - 2029 (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa)